May 19, 2024
Sepupu yang Memperkosa Gadis di Bangka itu Mengaku Sering Melakukan Hubungan Seksual dengan Korban

Bangka – Tukanggosip.id – Seorang remaja SP (19) asal Provinsi Bangka ditangkap bersama enam temannya karena berhubungan seks dengan sepupunya yang berusia 15 tahun. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka, yang bisa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara. Enam tersangka lainnya berinisial ER (26), BD (30), dan WK (20).

3 Tukang Kebun di Bali Perkosa Teman Wanita, Terancam 12 Tahun Penjara |  kumparan.com

Berikutnya TD (26), RV (20), RD (22), warga Kecamatan Sirip Riau. Polisi telah menyelesaikan penyelidikannya. Fakta lebih lanjut terungkap selama penyelidikan. SP mengaku telah meniduri korban sejak Desember 2023. Bahkan, beberapa aksi bejatnya dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Kami melakukan penyelidikan dan pelaku SP (sepupu korban) mengaku melakukan perbuatan tersebut sejak Desember 2023 hingga April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Organ Senin (5 Juni 2024).

Ogan mengatakan, aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda, dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan saat melakukan hubungan badan, SP dan korban sempat terpergok dua tersangka lain yakni TD dan RV.

“Pengakuan SP, memang dia sering bersama korban (berhubungan badan). Keduanya pernah kerpergok sedang berhubungan (badan) oleh 2 tersangka lain, sehingga mereka ini juga turut melakukan,” jelasnya.

Korban dan SP ini terpergok berhubungan suami istri di WC sekolah pada Maret 2024. Dari situklh korban berawal diperkosa oleh 7 pemuda yang kini telah ditetepkan sebagai tersangka, termasuk sepupunya SP. Dalam pemeriksaan semua tersangka mengakui perbuatanya.

“Mereka semua mengakui memang ada melakukan persetubuhan terhadap korban. Enam tersangka lain ini melakuan persetubuhan terhadap korban sejak Maret-April 2024,” ungkapnya.

Kata Ogan, ada lima lokasi yang digunakan para tersangka untuk menyetubuhi korban, yakni di rumah kosong tak jauh dari lokasi nongkrong, kawasan pembuangan sampah, kosan, wc sekolah dan terakhir di mobil. Polisi menyebut aksi itu tidak semuanya dilakukan di bawah ancaman.

“Tidak selalu di bawah ancaman, kebanyakan dari kejadian ini dari bujuk rayu si pelaku. Ada beberapa kali memang diajak mabok, dari 5 TKP itu, 3 di antaranya diajak mabok,” jelasnya.

“Jadi tersangka-tersangka ini melakukan ada yang tanpa sepengetahuan SP. Jadi pelaku lain itu melakukan hubungan dengan korban atas ajakan (bujuk rayu) dia (pelaku) sendiri,” sambungnya.

Tersangka Tidak Dijerat Pasal Pemerkosan

7 Pria Bangka Perkosa Gadis Jadi Tersangka, Tak Dikenai Pasal Pemerkosaan

Ogan mengatakan ketujuh tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur dan tidak dijerat dengan pasal pemerkosaan. Hal itu karena tidak ada paksaan atau ancaman dari para pelaku saat melakukan aksinya ke korban.

“Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Pasal yang menjerat yakni pasal persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kata Ogan, BAP awal korban mengaku diperkosa bergilir, setelah pelaku ditangkap dan diperiksa ternyata kejadian ini terjadi di beberapa tempat.

“Jadi BAP awal memang pengakuan korban ini (diperkosa) digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian),” jelasnya.

“Alasan kenapa tidak diterapkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, karena dari keterangan korban dan para tersangka memang tidak ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban pada saat kejadian,” sambungnya.

Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *