May 19, 2024
Penangkapan 2 Pria oleh Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kupang

KUPANG, Tukanggosip.id – Dua pria berinisial JGD (29) dan RH (23) ditangkap oleh aparat Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan dilakukan menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang merupakan siswa SMP Negeri 9 Kota Kupang.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/5/2024) pagi setelah bersembunyi selama lima bulan pasca melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mahasiswa yang Tewas Dikeroyok di Jalan El Tari Kupang Sempat Keluarkan  Double Stick Lawan Para Tersangka - Victory News

Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berolahraga lari pagi di sekitar rumahnya di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (10/12/2023). Saat itu, korban mendengar teriakan agar tidak melarikan diri. Ketakutan, korban berusaha melarikan diri namun ditendang oleh salah satu pelaku, RH, hingga terjatuh.

Selanjutnya, kedua pelaku, RH dan JGD, menganiaya korban secara brutal di bagian perut dan kepala hingga mengakibatkan luka-luka serius. Tak puas dengan itu, pelaku RH bahkan menarik korban ke dalam Gang Tabelak dan melanjutkan penganiayaan dengan memukul korban di kepala. Aksi kekerasan ini berlanjut hingga korban dipukul lagi, diseret, dan bahkan dibenturkan ke sebuah pohon pisang serta dipukul lagi sebelum akhirnya diseret ke sebuah selokan yang jauh dari lokasi awal kejadian.

Korban, yang dalam kondisi parah, berhasil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa dengan nomor LP/B/154/XII/2023/SPKT/Sek Maulafa/Res Kupang Kota/Polda NTT pada tanggal 10 Desember 2023. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah lima bulan berlalu, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan. Selain kasus penganiayaan terhadap MA, pelaku JGD juga terlibat dalam tindak kejahatan lain pada Selasa (14/3/2023) di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, di mana ia menganiaya dan mengancam korban lain dengan menggunakan sebilah parang sebelum melarikan diri ke Bali.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi warga masyarakat dari tindakan kekerasan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya. Semoga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *