May 18, 2024
Tragedi Pembunuhan di Jimbaran: Wanita Ditemukan Tewas dalam Koper
Tukanggosip.id – Seorang wanita muda bernama RA (23), berasal dari Bogor, Jawa Barat, tragis ditemukan tewas di dalam sebuah koper di Jembatan Panjang, Jimbaran, Badung, Bali, pada Jumat (3/5/2024). Kejadian ini menyebabkan penangkapan Amrin Al Rasyif Pane (20), seorang warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, oleh pihak kepolisian.
Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper

RA baru saja tiba di Bali hanya tiga hari sebelum kejadian, setelah diajak oleh temannya. “Korban diajak oleh 2 orang temannya (ke Bali). Mungkin untuk bekerja atau jalan-jalan dulu,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, pada Sabtu (4/5/2025). Namun, tidak diketahui oleh temannya bahwa RA sebenarnya memiliki akun untuk melakukan pemesanan layanan seks secara daring. Saat RA pergi, temannya mengira bahwa gadis 23 tahun itu hanya sekadar nongkrong.

Ternyata, RA melakukan transaksi seksual dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan biaya yang disepakati sebesar Rp 500.000. Namun, setelah hubungan seks selesai, RA meminta bayaran lebih tinggi, yaitu Rp 1 juta. “Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. Pelaku tidak terima dengan permintaan korban, terutama karena RA mengancam akan memanggil kekasih dan temannya ke lokasi kejadian.

NGERI! PSK asal Bogor Dibunuh Pelanggan di Bali: Jasad Dimasukkan ke Dalam Koper, Dibuang di Semak-semak Jimbaran - Bali Express - Halaman 2

Dalam kemarahan, pelaku menutup mulut RA dan menikamnya secara membabi buta. Setelah RA meninggal, tubuhnya dimasukkan ke dalam koper miliknya. Namun, karena koper tersebut tidak muat, pelaku dengan kejam mematahkan leher RA sebelum memasukkannya ke dalam koper. Setelah itu, pelaku membawa koper yang berisi jasad RA untuk dibuang di semak-semak dekat jembatan di wilayah Jimbaran, menggunakan sepeda motor. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumah kos saudaranya, namun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta. Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku diantar oleh kakaknya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *