July 1, 2024
Kaesang Belum Memenuhi Syarat Umur untuk Pilgub Jakarta, Akankah UU Diubah?
JAKARTA – Tukanggosip.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diusulkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini: Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budisatrio adalah anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo, yang merupakan kakak sulung Prabowo, sehingga Budisatrio adalah keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep adalah putra bungsu Presiden Jokowi.

PSI Sebut Kaesang dan Grace Berpotensi Diusung Ikut Pilkada DKI - Suara Nusantara

Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi kelanjutan politik dari Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus kakak Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.

Namun, pasangan Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep mungkin sulit terwujud. Secara aturan, Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 belum genap berusia 30 tahun, sementara aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Berdasarkan aturan ini, Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub. Namun, berkaca pada Pilpres 2024 lalu, peluang itu masih ada jika aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang berusia 36 tahun, akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin, 16 Oktober 2023: “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.”

Didukung Raffi Ahmad

Duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep juga mendapat dukungan dari artis ternama Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina ini mengunggah foto yang sama dengan Dasco dalam waktu yang hampir bersamaan. “Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulis Raffi Ahmad. “Supporttt Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta,” tambahnya.

Unggahan ini mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga saat ini, unggahan Raffi Ahmad telah mendapat 164.000 likes dan lebih dari 10.000 komentar, sementara di akun Dasco, unggahan yang sama mendapat 6.600 likes dan 495 komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *