July 1, 2024
Viral Anies Bongkar Gaji Dan Tunjangan TNI Depan Prabowo

Viral Anies Bongkar Gaji Dan Tunjangan TNI Depan Prabowo

Jakarta, Tukanggosip.id – Indonesia – Gaji anggota TNI menjadi salah satu topik yang sangat disorot dalam debat calon presiden yang digelar pada Minggu, (8/1/2024). Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik kesejahteraan prajurit TNI yang dianggap minim di era Presiden Jokowi.

“Dari sisi kebijakan menurut saya (era Jokowi) lebih parah karena di era SBY terjadi kenaikan gaji 9 kali, pada era ini hanya naik gaji 3 kali,” kata Anies dalam debat.

Anies mengatakan kesejahteraan para prajurit TNI itu berbanding terbalik dengan anggaran pertahanan yang disediakan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah Jokowi terus menaikkan anggaran pertahanan, namun tidak berimbas pada gaji prajurit.

Menanggapi pernyataan itu, Presiden Jokowi mengatakan kenaikan gaji TNI akan segera dilaksanakan. Menurut dia, aturan mengenai kenaikan gaji tersebut akan segera terbit. “Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas pada ekonomi yang ada,” kata dia.

Presiden Jokowi memang sudah memerintahkan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara termasuk TNI dan Polri sebesar 8% per tahun 2024. Kendati aturannya belum keluar, namun kebijakan itu akan dilaksanakan pada Januari 2024 ini.

Sebelum adanya kenaikan gaji di 2024, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai gaji dari tentara dengan pangkat terbawah hingga perwira tinggi TNI. Berikut ini merupakan rinciannya.

Golongan I Tamtama

Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II Bintara

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan III Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan IV Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.

Berikut ini merupakan besaran uang yang diberikan kepada anggota TNI sebagai tunjangan.

-Tunjangan anak: Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok.

-Tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.

-Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 18 kg (delapan belas kilogram) beras/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebesar setara 10 kg (sepuluh kilogram) beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

-Tunjangan jabatan struktural: diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

-Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.

Berikut ini merupakan besaran uang yang diberikan kepada anggota TNI sebagai tunjangan.

-Tunjangan anak: Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok.

-Tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.

-Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 18 kg (delapan belas kilogram) beras/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebesar setara 10 kg (sepuluh kilogram) beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

-Tunjangan jabatan struktural: diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

-Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *