June 29, 2024
Polri Ungkap Fakta: 2,3 Juta Penjudi Online, Ancaman Penjara Penuh

Jakarta, Tukanggosip.idMabes Polri memperkirakan jumlah pemain judi online mencapai 2,3 juta orang. Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyampaikan bahwa penangkapan seluruh pelaku, termasuk yang berkategori ‘kecil’, akan mengakibatkan penjara penuh.

Wahyu menyebut sekitar 80 ribu dari total tersebut adalah remaja dan bahkan anak-anak. Namun, menurutnya, pemidanaan terhadap para pemain tidak akan efektif untuk menghentikan perjudian online.

Polri Ungkap Fakta: 2,3 Juta Penjudi Online, Ancaman Penjara Penuh

“Dengan jumlah 2,3 juta pelaku yang mungkin kita tangkap, kita tidak akan bisa menghentikan perjudian hanya dengan memenjarakan mereka. Penjara akan penuh dan ini tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/6).

Oleh karena itu, Polri lebih memilih untuk fokus pada upaya pencegahan daripada penangkapan massal terhadap masyarakat yang terlibat dalam perjudian online.

Langkah pemblokiran situs-situs judi online, menurut Wahyu, jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

“Lebih baik kita hapus situs-situsnya sehingga mereka tidak bisa lagi bermain. Ini lebih efektif. Tangkap pemain ‘kecil’ saja, nanti penjara kita penuh. Apalagi banyak yang tidak sadar kalau itu judi,” tambahnya.

Sejak 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Kominfo.

Di samping itu, Polri juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala kegiatan terkait perjudian online di sekitar mereka. Wahyu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas dan menyelesaikan semua kasus terkait judi online tanpa pandang bulu.

“Bareskrim Polri bertekad untuk memberantas segala bentuk perjudian demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *