Namun, Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menolak keterangan tersebut. Indira, yang juga kuasa hukum keluarga Afif Maulana, mengatakan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan anak-anak lainnya.
“Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan, lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan? Kami menolak tegas hal tersebut (keterangan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono),” katanya pada Senin (24/6/2024). Indira menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum tidak ada prosedur penyiksaan baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Hukum mengharamkan adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapa pun. “Kami meminta Kapolda Sumbar setia kepada fakta-fakta tersebut,” ujarnya.
Indira juga menilai janggal keterangan Kapolda Sumbar yang menyatakan akan menindak mereka yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana. “Pernyataan ini sangat janggal, dan semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa ada yang salah dengan situasi tersebut,” ucapnya. Seharusnya, lanjut Indira, Kapolda fokus mencari pelaku kasus kematian Afif Maulana, bukan malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya.
Indira juga mengungkapkan bahwa paman korban didatangi oleh orang yang mengaku sebagai wartawan TV dan memaksa membuka ponselnya untuk memeriksa semua video di dalamnya.
Ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk mencari keadilan atas kematian tragis anaknya. “Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat,” kata Indira.