July 1, 2024
Klarifikasi Wanita Muda dalam Video Viral Opa Ambon, Mengaku Sadar Direkam dan Syok Saat Tersebar
Jakarta – Tukanggosip.id Seorang wanita muda yang terlibat dalam video viral bersama seorang pria tua yang dikenal sebagai Opa Ambon mengungkapkan bahwa dia sadar saat video tersebut direkam, tetapi merasa sangat terkejut dan syok ketika video tersebut tersebar luas di media sosial.
Klarifikasi Wanita Muda dalam Video Viral Opa Ambon, Mengaku Sadar Direkam dan Syok Saat Tersebar

Video Viral Opa Ambon

Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan seorang pria tua berusia 62 tahun tanpa busana bersama seorang wanita muda telah menyebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya terlihat sangat akrab dan percaya diri di depan kamera yang diletakkan di atas meja.

Pengakuan Wanita Muda

Wanita muda dalam video tersebut mengakui bahwa itu adalah dirinya bersama pria tua tersebut. Dia sadar saat direkam dan menyebut video tersebut sebagai video lama. Namun, dia merasa sangat syok ketika mengetahui bahwa video tersebut menjadi viral.

Pernyataan Polisi

“Akibat dari tindakan tersangka, korban mengalami shock atau ketakutan akibat beredarnya video pornografi tersebut di media sosial,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay dalam keterangan pers, Senin (24/6/2024). Korban merasa panik dan segera melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Ambon.

Video Bukan Video Lama

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa video tersebut diambil pada 17 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIT di sebuah hotel di Kota Ambon. “Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIT, di salah satu hotel di Kota Ambon,” ungkap Ipda Jane Luhukay.

Kronologi Kejadian

Tersangka mengajak korban ke hotel, lalu melakukan hubungan badan dan merekamnya. Beberapa hari kemudian, pada Jumat (21/6/2024), korban menerima pesan singkat WhatsApp dari temannya yang mengabarkan bahwa video tersebut telah viral di media sosial. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Barang Bukti

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP yang digunakan tersangka untuk merekam aksi tersebut. “Barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam yang digunakan tersangka merekam aksi bersama korban telah disita,” tandasnya.

Tetangga Dekat

Disebut-sebut bahwa keduanya adalah tetangga dekat. Namun, hubungan rinci antara pemeran pria dan wanita dalam video tersebut masih belum jelas. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan pemeran wanita untuk sementara berstatus sebagai korban.

Hukuman untuk Opa Ambon

Opa Ambon yang berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan penjualan pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Klarifikasi Wanita Muda

Wanita dalam video tersebut, berinisial EL, mengaku bahwa adegan tak senonoh itu direkam atas permintaan pria dalam video tersebut. EL membantah bahwa dirinya yang menyebarkan video tersebut, dan menyatakan bahwa video tersebut tersebar dari ponsel milik pria tersebut. “Ini ada orang yang mengambil video dari HP-nya dan menyebarkannya. Jadi, bukan saya yang menyebarkan video itu,” ujarnya.

Reaksi dan Langkah Hukum

Setelah video tersebut viral, EL merasa sangat panik dan takut. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Korban merasa panik dan takut. Korban langsung menuju ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda Jane Luhukay.

Penyebaran Video dan Tindakan Polisi

Polisi saat ini sedang memburu pelaku penyebar video. Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menyatakan bahwa video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan mendalami siapa dalangnya hingga video tersebut bisa beredar luas di masyarakat,” ungkapnya.

Penahanan Opa Ambon

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, Opa Ambon, dengan nama asli Paulus Sabono (62), telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Ambon. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sabono adalah orang yang merekam video asusila tersebut. Akibatnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. “Sudah diperiksa dan yang merekam video saat ini sudah ditahan,” kata Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Kesimpulan dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi berusaha mencari tahu siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut dan bagaimana video tersebut bisa tersebar di media sosial. “Kami akan mendalami siapa dalangnya sampai video bisa beredar di masyarakat luas,” tuturnya. Selain itu, polisi juga berusaha mengumpulkan informasi lebih lanjut dari kedua pemeran dalam video untuk mengetahui lebih banyak tentang kejadian tersebut.

Reaksi Masyarakat

Video ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari kecaman hingga rasa simpati terhadap wanita muda yang terlibat. Banyak yang mengkritik tindakan pria tua tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang setimpal. Sementara itu, sebagian masyarakat lainnya menekankan pentingnya privasi dan mengutuk penyebaran video tanpa izin.

Perlindungan Privasi dan Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan penegakan hukum terhadap penyebaran konten pornografi tanpa izin. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi. “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut.

Harapan Korban

Korban berharap bahwa dengan adanya laporan dan tindakan hukum, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Dia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga privasi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. “Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan semoga tidak ada lagi yang mengalami hal seperti ini,” ujarnya.

Dukungan Psikologis

Pihak kepolisian dan keluarga korban juga berupaya memberikan dukungan psikologis kepada korban. Langkah ini penting untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialami akibat penyebaran video tersebut. “Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya,” kata Ipda Jane Luhukay.

Langkah Edukasi Masyarakat

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan organisasi terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang dampak negatif penyebaran konten pornografi dan pentingnya menjaga privasi. “Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghormati privasi orang lain,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *